Peranan Mahasiswa dalam
Upaya Memberantas Narkoba
Peredaran gelap narkoba pada saat ini sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data yang ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di tanah air telah merambah sebagian besar kelompok usia produktif yakni yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Dengan demikian, diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara komperhensif dan intergral tidak hanya oleh pemerintah dan instansi terkait, tetapi juga dari kalangan mahasiswa itu sendiri. Hal tersebut juga sebagai upaya pendukung dalam mengatasi kendala yang dirasakan oleh pemerintah mengenai kurangnya sosialisasi UU No. 22 / 1997 tentang Narkotika, UU No.5 / 1997 tentang Psikotropika, dan UU no. 23 / 1992 tentang Kesehatan melalui beberapa media salah satunya media massa kepadan masyarakat khususnya pelajar, mahasiswa, dan kelompok pemuda serta remaja.
Masalah penyalahgunaan narkoba pada mahasiswa bukan semata-mata masalah kesehatan tetapi mempunyai implikasi politik, sosial, agama dan hukum. Bahkan bila tidak dilakukan penanganan secara sungguh-sungguh maka dampaknya bisa terjadi secara nyata dan bahkan bisa menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia dan pada akhirnya akan mengancam upaya bangsa untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Oleh karena itu diperlukan metode dengan menggunakan pendekatan sistem (antara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling terkait). Keterpaduan dan keterkaitan di sini mencakup hal-hal sebagai berikut:
Pertama yaitu subyek atau pelaku yang bertanggung jawab dalam setiap upaya penanggulangan penyalahguaan narkoba ini adalah mahasiswa khususnya yang tergabung dalam UKM yang bekerjasama dengan Polri, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum lainnya secara keseluruhan untuk aktif bersama-sama secara terpadu melakukan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba. Khusus keterpaduan antar instansi Pemerintah terkait dapat terwadahi dengan terbentuk dan berperannya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara optimal sesuai dengan ketentuan Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional.
Kedua yaitu obyek atau sasarannya adalah siapa dan apa yang akan dilakukan intervensi atau yang menjadi target sasaran dalam pemberantasan atau penanggulangan penyalahgunaan Narkoba ini. Sasarannya adalah mahasiswa, baik pengedar atau bandar, pengguna atau korban. Selain itu adalah tempat, seperti kampus, diskotik, atau area-area yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dan juga jalur distribusi meliputi darat, laut dan udara atau juga trafficking.
Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan semua subyek atau pelaku dapat bekerjasama dengan baik, khususnya peran mahasiswa sangat dibutuhkan karena sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkoba adalah mahasiswa sehingga semua mahasiswa harus dapat berperan secara aktif dalam upaya pemberantasan narkoba ini dengan cara saling mengingatkan sesama mahasiswa dan juga dapat bersosialisasi di kampus dan sekolah-sekolah.